Polisi Sita Barang Mewah dari THL Sekwan Riau Terkait Kasus SPPD Fiktif Rabu, 09/10/2024 | 12:03
MS THL Sekwan Riau (baju hitam).
BNEWS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita sejumlah barang mewah dari seorang wanita inisial MS, yang merupakan salah satu tenaga harian lepas (THL) di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Riau, pada Selasa (8/10/2024) kemaren.
Ada tiga jenis barang mewah yang disita berupa sepatu, sandal, dan tas mewah yang terdiri dari 15 item. Barang-barang mewah senilai kurang lebih Rp 395 juta tersebut diserahkan MS ke penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
"Penyitaan ini terkait penyidikan kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekwan DPRD Riau," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto, Rabu (9/10/2024).
Kabid Humas juga menjelaskan, MS diperiksa hampir 11 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Setelah pemeriksaan itu MS menyerahkan beberapa barang branded pemberian dari saksi lain berinisial M (eks Sekwan DPRD Riau) berupa tas, sepatu, dan sandal.
"Kalau ditotal nilainya sekitar Rp 395 juta,” kata Kombes Anom, dilansir beritasatu.com.
Terkait kasus SPPD fiktif ini penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terus melakukan pendalaman dan telah memiliki daftar 404 saksi yang akan dimintai keterangan. Dari jumlah itu, penyidik telah memeriksa sedikitnya 51 orang mulai dari sekwan, PNS, hingga THL.
"Kita memeriksa saksi secara maraton karena jumlahnya banyak dan butuh waktu yang panjang sampai selesai 404 saksi," ujar Kabid Humas.
MS sendiri juga akan kembali diperiksa pada hari ini, Rabu (9/10/2024), untuk menyinkronkan keterangan, data, barang bukti dan keterkaitan dirinya dengan kasus SPPD fiktif di sekwan DPRD Riau.
Sebelumnya penyidik Polda Riau telah mengusut kasus dugaan korupsi terkait SPPD fiktif di Sekwan DPRD Riau sejak 2023 lalu. Dalam proses penyelidikan, puluhan saksi diperiksa mulai dari pegawai, maskapai hingga terakhir adalah eks sekretaris dewan DPRD Riau inisial M.
Setelah pemeriksaan M sebagai saksi, penyidik krimsus langsung menaikkan status dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan pada 12 Juli lalu.**/ald