BNEWS -Polsek Peranap, Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan penangkapan seorang kakek bernama SBR Alaia Subur (58), pada Kamis (3/10/2024), dinihari.
Penangkapan dilakukan di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Peranap Iptu Dodi Hajri tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah bengkel.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran mengatakan, saat penggerebekan tim berhasil menemukan Subur yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Dari lokasi kejadian, pihak kepolisian mengamankan 24 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 3,69 gram, serta berbagai alat penggunaan narkoba lainnya, seperti bong, pipet, dan sendok sabu.
Subur, yang lahir di Pematang Siantar Sumut, diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Ia kini terjerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Jo Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat diinterogasi, Subur mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang lainnya yang masih dalam pengejaran.
Dengan pengungkapan ini, kata Misran, Polsek Peranap menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.**/iin