Warga Muara Jalai Disergap Satnarkoba Polres Kampar, BB 5.83 Gram Sabu Jumat, 20/09/2024 | 17:48
Warga Muara Jalai pelaku Narkoba
BNEWS - Seorang pria dengan inisial IT (48) warga desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, tidak berkutik saat disergap Satnarkoba Polres Kampar, karena memiliki sabu-sabu dengan berat 5.83 gram.
"Pelaku ditangkap di Jalan Dusun III Muara Jalai, Desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar Utara. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat," kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo.
Menurut Kasat, perbuatan pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat Desa Muara Jalai dan begitu mendapat laporan personil langsung bergerak melakukan pengintaian dan penyelidikan. Kemudian Personil mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
"Personel Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Dusun III Muara Jalai. Saat digeledah ditemukan barang bukti 12 paket Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam kotak rokok, disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang digunakan pelaku," kata AKP Era Maifo.
Saat diinterogasi pelaku mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari IL (DPO) di daerah Kampung Bawuo Desa Muara Jalai.
"Pelaku bersama barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" pungkas AKP Era Maifo.**/ald