BNEWS - MS Alias Yati (40), warga Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian dari Polsek setempat karena kedapatan memperdagangkan narkotika jenis methamphetamine (sabu).
"Sebelumnya, suami Yati (Aceng) sudah lebih dulu diringkus dengan kasus yang sama, oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Agustus 2023 yang lalu," kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Selasa (10/9/2024).
Misran menjelaskan, penangkapan Yati berawal dari informasi masyarakat melalui media sosial yang diterima Kapolres, tentang adanya pelaku perdagangan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Rengat Barat.
Mendapat informasi tersebut, Kapolres memerintahkan Kapolsek AKP Buha Siahaan mengecek dan melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi yang didapat.
Mendapat perintah dari Kapolres, Kapolsek pun membentuk tim dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) untuk melakukan penyelidikan.
Benar saja, pada hari Senin (9/9/2024), tim bentukan Kapolsek berhasil menemukan dan melihat target sedang memperdagangkan sabu di sebuah rumah yang terletak di belakang rumahnya, Jalan Raya Pekan Heran KM 1, Dusun Sungai Durian, Desa Pekan Heran.
Dengan penuh perhitungan, tim pun berhasil menyergap dan mengamankan Yati saat sedang duduk di teras sebuah rumah yang terletak di belakang rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan atas barang bawaan Yati berupa satu buah tas selempang warna hitam, didalamnya ditemukan uang tunai sejumlah Rp15.002.000, yang diakuinya sebagai hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Di hadapan ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, tim melakukan penggeledahan terhadap rumah panggung milik orang tua Yati.
Di bawah rumah, di sela-sela kayu lantai rumah, ditemukan satu botol plastik warna putih dengan tutup warna biru, yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening ukuran sedang yang berisi serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu, dan 12 plastik klip bening ukuran kecil, yang berisi serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu.
Tak bisa mengelak, Yati pun mengakui saat tim menemukan barang bukti (BB) sabu bahwa barang tersebut miliknya dan akan dijual kembali kepada orang lain.
Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap isi rumah tersebut. Di bagian depan rumah, ditemukan satu helai celana panjang warna krem yang di dalam salah satu kantongnya terdapat bungkusan-bungkusan plastik klip bening ukuran kecil yang belum terpakai, serta jarum pentol dan pipet-pipet plastik yang dibentuk menyerupai sendok.
Barang-barang tersebut diakui oleh Yati sebagai barang-barang yang digunakan untuk memaketkan narkotika jenis sabu yang hendak dijual.
"Kami mengucapkan terima kasih berkat informasi masyarakat/netizen yang sudah proaktif, kasus sabu dengan berat 4,02 gram dapat terungkap. Pekerjaan kita masih berat, mari kita bekerja sama dengan pihak kepolisian dan seluruh elemen sehingga Inhu terbebas dari narkoba," ujar Misran menutup keterangannya.**/iin