BNEWS - NS Alias Tompel (36) warga desa Petaling Jaya kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) seorang karyawan swasta diringkus Polisi akibat memiliki narkoba.
"Polsek Batang Cenaku Polres Inhu berhasil menyita sebanyak 38 paket narkoba jenis methavitamine (sabu) dari tangan Tompel pada saat ia ditangkap dirumahnya di desa Petaling Jaya, Senin (9/9/2024)," kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran
Misran menjelaskan, penangkapan Tompel berawal saat Kapolsek Batang Cenaku Iptu Edi Dalianto mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di desa Petaling Jaya
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Ipda Vicki Rizky dan Kanit Intel Ipda Saparizal Hasmi beserta Tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Pada Senin, dari hasil penyelidikan Tim berhasil menyergap Tompel di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Desa Petaling Jaya Herianto Sembiring, di dalam kamar ditemukan sabu dengan berat kotor 11,44 gram dan sejumlah barang bukti lainnya
Selanjutnya Tim Polsek Batang Cenaku mengamankan pelaku beserta barang bukti dan dibawa ke Polsek Batang Cenaku guna pengusutan lebih lanjut
"Kami terus menggali informasi dari tersangka tentang asal usul barang haram itu, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya", ujar Misran.**/Iin