Kapolsek Lirik Tangkap Pengedar Narkoba Modus Menembak Burung Sabtu, 07/09/2024 | 22:24
BNEWS - Ada-ada saja cara atau modus para pengedar narkoba untuk mengelabui petugas. Contohnya saja, JJ Alias Ogut (37) dan HD Alias Hendri (37), warga Desa Redang Seko Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang mengedarkan narkoba dengan modus menembak burung di kebun masyarakat
"Bak kata pepatah, sepandai-pandai tupai melompat namun jatuh juga. Kedua tersangka akhirnya diringkus oleh Polsek Lirik, Sabtu (7/9/2024) dinihari di sebuah pondok dalam kebun sawit milik masyarakat yang berada di kampung tersangka," kata Kapolres Indrgairi Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran
Misran menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh Kapolsek melalui pesan Whatsap bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi atau marak jual beli narkoba dengan cara berpura-pura menjadi pemburu burung.
Mendapat informasi tersebut Kapolsek dengan cepat memerintahkan Kanit Reserse Reskrim Polsek Aipda Asmadianto untuk menyiapkan tim dan melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang didapat.
Setelah titik target diketahui, tim yang dipimpin langsung Kapolsek itu pun bergerak menuju TKP, dan setelah tiga jam mengintai dan mengendap tim melihat dan menemukan tiga orang laki-laki yang menjadi target di dekat sebuah pondok.
Dengan sigap langsung menyergap ketiganya, namun sayang satu orang yang sudah diketahui namanya oleh pihak Polsek Lirik berhasil melarikan diri
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menemukan satu buah tas kecil warna merah yang ketika dibuka berisikan satu buah mangkok kecil yang berisikan 20 bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis methavitamine (sabu-sabu) yang sedang dipegang oleh tersangka JJ Alas Ogut.
Lalu ditemukan satu buah kotak ice cream walls warna merah yang ketika dibuka berisikan satu bungkus plastik klip ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, enam bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Kemudian 62 butir pil ekstasi (amohetamine) dengan rincian 34 butir pil ekstasi warna hijau berlogo huruf S, 15 butir pil ekstasi warna hijau daun berlogo gambar kepala harimau, 8 butir warna biru berlogo huruf CBF, 5 butir warna merah muda, 2 unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp.3.700.000.
"Ditemukan juga tiga buah alat hisap bong beserta lima buah pipet kaca, tiga buah pipet sendok dan dua pipet sendok berukuran besar," kata Misran.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dirumah JJ Alas Ogut yang berada di Desa Redang Seko, langsung disaksikan oleh Kepala Desa Redang Seko.
Seluruh barang bukti narkotika yang berhasil ditemukan dan diamankan sabu dengan berat kotor 53,17 gram dan 62 butir pil ekstasi dengan berat kotor 25,44 gram.
Setelah didalami dan diinterogasi secara intensif dengan barang bukti yang ada untuk tersangka HD alias Hendri merupakan pemilik pondok dan juga merupakan adik dari tersangka yang melarikan diri. Ia juga berperan sebagai pengatur dalam proses jual beli narkoba dari ogut ke pembeli
"Terhadap pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Lirik untuk diproses hukum lebih lanjut, Tim dari Polsek terus memburu buronan satu lagi yang sudah diketahui identitasnya," ujar Misran.**/iin