Tangkap Maling Motor, Polres Cilegon Selamatkan 8 Kendaraan Milik Warga Senin, 08/03/2021 | 13:18
ILEGON - Polres Cilegon kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan barang bukti 8 kendaraan milik masyarakat, Jumat (05/3/2021).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan Senin (8/3/2021), unit Resmob berhasil mengamankan dua tersangka di dua tempat berbeda yaitu kecamatan Cinangka dan Kecamatan Pulomerak
"Bermula dari laporan warga yang kehilangan kendaraannya, kemudian dilakukan peyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka I dan G, dengan 8 unit roda dua sebagai barang bukti hasil curian," kata Kapolres.
Sigit menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan merusak kunci motor dengan menggunakan batang besi yang dipipihkan, dan 1 kunci ring ukuran 8.
"Para tersangka mengakui bahwa telah melakukan Curanmor di 8 TKP di daerah Hukum Cilegon antara bulan Januari 2021 sampai Februari 2021. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar sigit
Sementara itu Kapolda Banten Irjen pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi kerja cepat yang dilakukan oleh Polres Cilegon dalam pengungkapan kasus curanmor ini
Edy Sumardi menghimbau agar masyakat terus waspada saat menyimpan kendaraannya dimana pun berada dan jangan lupa dengan menggunakan kunci ganda.**/dai