Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Perpres Publisher Rights Minggu, 01/09/2024 | 17:18
Anggota Komite pelaksana Perpres Publisher Rights
BNEWS - Dewan Pers menetapkan 11 orang anggota Komite pelaksana Perpres Publisher Rights, terdiri dari kalangan pakar hingga unsur pemerintah. Mereka nantinya akan menjadi pelaksana Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital Mendukung Jurnalis Berkualitas.
"Tim seleksi telah menetapkan 11 orang sebagai anggota komite Perpres Nomor 32 Tahun 2024 dan telah ditetapkan melalui putusan Dewan Pers tanggal 19 Agustus 2024," kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.
Menurut Ninik, 11 anggota komite tersebut terdiri atas 5 orang unsur Dewan Pers; 5 orang mewakili unsur ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; serta 1 orang mewakili unsur pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Nama-nama anggota tersebut adalah, Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito, dan Dr Suprato. Kelimanya merupakan unsur dari Dewan Pers.
Kemudian Ambang Priyonggo MA, Damar Juniarto, Dr Guntur Syahputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum, dan Kristiono Setyadi, dari unsur pakar atau ahli.
Sementara dari unsur pemerintah adalah Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo.
Menurut Ninik, komite akan melaksanakan tugas mulai 1 September 2024. Untuk mendukung pelaksanaan tugas, setiap anggota komite telah menerima surat keputusan dari Dewan Pers yang mencakup empat aspek penting.
Pertama, standar tata kelola komite; kedua, standar operasional perjanjian kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital; ketiga, standar operasional mediasi; dan keempat, standar operasional pengawasan terhadap dukungan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Hal tersebut sesuai dengan mandat Pasal 7 dalam Perpres tersebut.
Ninik berharap komite ini dapat bekerja optimal sesuai tujuan Perpres, salah satunya adalah mendukung ekosistem pers yang lebih sehat serta memastikan adanya pembagian keuntungan yang adil antara perusahaan platform dan perusahaan pers.**/zie/int