BNEWS - Seorang pria lanjut usia (lansia) kakek SL Alias SR (60) yang lebih dikenal oleh masyarakat Desa Alim dengan panggilan Atok Burung, diringkus aparat kepolisian Polsek Batang Cenaku, Polres Inhu, Polda Riau.
Atok burung diringkus polisi pada hari Rabu (28/8/2024) dini hari di Jalur RT.06 /RW.03 Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu(Inhu), karena memiliki 78 paket diduga narkoba jenis methavitamine (sabu-sabu).
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, menjelaskan, penangkapan Atok Burung berawal dari Kapolsek Batang Cenaku Iptu Edi Dalianto mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Desa Alim.
Setelah mendapat Informasi berharga dengan cepat Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku IPDA Vicki Rizky, dan Kanit Intel Polsek Batang Cenaku Ipda Saparizal Hasmi beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah yakin, tim pun melakukan penggerebekan dan penggeladahan rumah dan mengamankan atok burung disaksikan perangkat desa setempat.
Tak bisa mengelak, karena tim menemukan sejumlah barang bukti yakni 78 bungkus plastik klip diduga sabu-sabu dengan berat kotor 21,78 gram, satu unit hp dan uang tunai sebesar Rp 900.000.
Pada saat diinterogasi, Atok Burung mengaku kalau barang haram dan barang bukti lainnya itu yang ditemukan polisi dirumahnya adalah miliknya dan untuk sabu-sabu ia dapat dari seseorang yang berasal dari provinsi Jambi.
Atok Burung dan barang bukti dibawa ke Polsek Batang Cenaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
"Peredaran narkoba saat ini makin menggila, merambah kesemua kalangan umur. Untuk itu ini harus menjadi perhatian dari seluruh stakeholder dan elemen masyarakat untuk bersama-sama pihak kepolisian melakukan sosialisasi dan pemberantasan," tutup Misran.**/iin