Putusan MK Soal Usia Cagub Tutup Kemungkinan Kaesang Maju Pilkada Selasa, 20/08/2024 | 17:35
Mahkamah Konstitusi
BNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan syarat usia calon gubernur minimal 30 tahun, dihitung sejak penetapan resmi oleh KPU, sesuai Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi syarat usia minimum saat mendaftarkan diri.
Tentu saja keputusan MK ini menghalangi jalan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah karena usianya masih 29 tahun.
Menurut Saksi Isra, MK beranggapan pasal soal ketentuan syarat usia calon kepala daerah itu sudah terang-benderang maknanya, bahwa syarat itu harus dipenuhi pada masa pencalonan.
"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," ucap Saldi Isra.**/zie/int