Polres Inhu Tangkap Pengedar 14,66 Gr Sabu di Desa Batu Gajah Air Molek Selasa, 20/08/2024 | 12:49
Pelaku Narkoba
BNEWS - Gabungan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, bersama Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ), meringkus seorang laki-laki pengedar narkotika diduga jenis sabu-sabu.
Tersangka, inisial MW alias Andi (39), warga Desa Pasir Kuranji, Kecamatan Pasir Penyu ditangkap Minggu (18/8/2024) pukul 21.00 WIB di ruas Jalan Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, tepatnya di belakang salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Air Molek.
"Dari tangan tersangka berhasil diamankan 16 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat 14,66 gram, ada juga pil ekstasi 1 setengah butir," kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa (20/8/2024).
Dijelaskan Misran, pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari informasi yang diterima Kapolres Inhu AKBP Fahrian saleh siregar melalui media sosial yang diteruskan informasi tersebut ke Kasat Narkoba AKP Adam Efendi, dan Kapolsek Lubuk Batu Jaya (LBJ), Ipda Ripal Indrawata, tentang peredaran narkoba di Desa Rimpian, Kecamatan LBJ, Kamis (18/8/2024).
Hasil penyelidikan di lapangan dan untuk pengungkapan kasus, Kapolsek LBJ menghubungi Kasatres Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, minta bantuan atau backup. Kemudian, Kasatres Narkoba Polres Inhu bersama KBO Satres Narkoba dan anggotanya turun ke Polsek LBJ.
Selang beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 17.00 WIB Kasatres Narkoba di Mapolsek LBJ. Setelah melakukan briefing dan mapping, tim gabungan yang dipimpin Kasatres Narkoba Polres menuju Desa Rimpian untuk melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, tim berhasil mengantongi satu nama yang kerap bertransaksi di Desa Rimpian, sekitar pukul 18.00 WIB, tim mengamankan seorang laki-laki, MD alias Dison di rumah orang tuanya.
Namun, saat digeledah, tidak ditemukan narkoba. Tapi Dison mengaku jika beberapa hari yang lalu, dia membeli sabu dari MW alias Andi di Desa Pasir Kuranji.
Selanjutnya, tim memburu MW, tim minta Dison mengubungi MW alias Andi untuk mengetahui keberadaan MW alias Andi. Setelah mengetahui posisi MW alias Andi, tim menuju Jalan Desa Batu Gajah, Air Molek.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan MW alias Andi dipinggir Jalan Desa Batu Gajah. Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu-sabu didalam genggaman tangan sebelah kirinya. MW alias Andi juga mengaku masih menyimpan 16 paket sabu-sabu dan 1 setengah butir pil ekstasi warna biru di dalam dashboard sepeda motor miliknya.
Mendapatkan barang bukti tersebut, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek LBJ untuk proses selanjutnya dengan melimpahkan kasus tersebut ke Polres Inhu
Hingga saat ini, Polsek LBJ terus mengembangkan kasus tersebut, kuat dugaan, masih ada tersangka lainnya yang terlibat.**/iin