Penyelundupan Narkoba di Bandara SSK II Digagalkan, BB 1,5 Kg Sabu Senin, 19/08/2024 | 13:36
BB sabu-sabu
BNEWS - Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Sabtu (17/8/2024).
Dalam kejadian ini empat pelaku ditangkap dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu-sabu senilai Rp1,5 miliar. Salah satu pelaku bahkan sempat membuang sebungkus sabu berisi 500 gram dengan nilai Rp500 juta ke dalam lubang kloset toilet Bandara Pekanbaru saat mau ditangkap.
"Empat pelaku bernama Irwan Saputra, M Zubir, Kamaruddin, dan Rahmad Darmawan ditangkap berikut barang bukti 1,5 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sepatu," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti, Senin (19/8/2024).
Manang menjelaskan, penangkapan para pelaku ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang.
Awalnya petugas melakukan pemeriksaan di Bandara SSK II Pekanbaru. Namun, salah satu tersangka sempat membuang barang bukti sabu ke dalam toilet.
"Ada yang dibuang ke dalam WC sekitar 500 gram. Tapi kami berhasil mengamankan sisa narkoba yang mereka bawa sebanyak 1,5 kilogram," kata Manang.
Setelah melakukan interogasi, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta. Mereka dapat sabu itu dari dua orang pria di Pekanbaru.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Boby menambahkan, dari hasil interogasi petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang lainnya yang diduga sebagai pemberi barang.
"Keduanya yakni Bayu Ardinata dan Aswandito, di parkiran Broders Entertaiment pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB," kata Manang.
Kedua tersangka, Bayu Ardinata dan Aswandito, mengakui bahwa mereka yang memberikan narkoba tersebut kepada Irwan Saputra dan Rahmad Darmawan.
"Narkoba tersebut mereka dapat dari seorang yang bernama Gocun yang berdomisili di Malaysia," jelas Boby.
Selain narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni, 3 unit handphone, uang tunai dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver.
"Untuk pelaku dan barang buktinya saat ini telah dibawa ke Polda Riau guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," ujar Manang.
Polda Riau kata Manang, akan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap jaringan peredaran narkoba internasional ini. Termasuk siapa orang yang memberi perintah kepada para tersangka.
"Ini menjadi salah satu prioritas kami dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Riau," tegas Boby.**/ald