Suami Ini Tega Tidak Beri Makan Anak Istri Dua Hari Lalu Aniaya Istri Minggu, 18/08/2024 | 13:36
Pelaku penganiayaan terhadap istri
BNEWS - Seorang pria AN (32) warga Desa Kubang, Kecamatan Siak Hulu, ditangkap Polsek Siak Hulu. Pria ini nekat melakukan penganiayaan terhadap istrinya IK (30) hingga kepalanya bengkak, Rabu (14/8/2024) sekira pukul 13.30 Wib.
Kejamnya lagi, pelaku sanggup membeli Narkoba namun tidak membelikan anak istrinya makan selama dua hari.
"Hasil test urine dari pelaku positif mengandung Metamphetamine atau positif memakai Narkoba," ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid.
Kapolsek mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan karena istrinya minta dibelikan makan, karena sudah dua hari anak dan istrinya belum makan.
Dijelaskan Kapolsek, awal kejadian saat korban bersama anak - anak dan juga pelaku sedang berada di dalam rumahnya di desa Kubang Jaya.
Korban bersama dengan anak anaknya sudah dua hari belum makan. Lalu korban berkata kepada pelaku, "belikan kami nasi kami lapar."
Pelaku menjawab, "sabar dulu emangnya kamu aja yang punya perut, aku juga lapar tapi tidak berkoar- koar."
Korban kemudian berkata lagi "kan kamu yang kepala keluarga. " Lalu pelaku emosi dan terjadilah perkelahian mulut antara korban dengan pelaku.
"Saat terjadi pertengkaran tersebut pelaku memukul bagian kening korban menggunakan kepalan tinju dan juga membenturkan kepala korban ke lantai rumah dalam keadaan terbaring," ungkap AKP Asdisyah.
Dikarenakan kondisi korban sudah dua hari tidak makan sehingga lemas dan tidak bisa melarikan diri, maka korban menggigit tangan pelaku supaya ia tidak bisa melakukan pemukulan terhadap korban.
Tidak lama setelah itu datanglah Hari Sahendra tetangga korban yang mendengar pertengkaran itu dan melerai serta memisahkan korban dari pelaku.
"Setelah itu korban dijemput oleh adik korban Fajri dan korban pergi meninggalkan pelaku sendiri," ujar Kapolsek.
Tidak terima dengan tindakan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu.
"Usai terima laporan dari korban kita langsung mengamankan pelaku dirumahnya," ucap Kapolsek.
Terhadap pelaku langsung dilakukan interogasi dan ia mengaku telah meninju kening istri korban dan telah membenturkan kepala korban ke lantai rumah dan korban mengalami benjol pada bagian kening dan kepala bagian belakang korban.
"Pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Siak Hulu. Ia kita jerat Pasal 44 Ayat ( 1 ) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT )," kata Kapolsek.**/ald