LSM Gempur Tuding PDIP Riau Salahgunakan Dana Bantuan Parpol Rp1,8 M Jumat, 16/08/2023 | 22:10
Foto Ilustrasi (sumber: tertera)
BNEWS - Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur, Hasanul Arifin, menyebut adanya dugaan penggunaan Dana Bantuan Partai Politik senilai kurang lebih Rp1,8 miliar yang tak sesuai peruntukannya di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Riau.
Hasanul Arifin atau Arif mengatakan bahwa bantuan yang didapat PDIP sekitar Rp1,8 Miliar. Angka ini didapat dari total perolehan suara PDIP untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 yang dikalikan Rp4.000 per suara.
Uang tersebut sebagaimana diatur dalam undang-undang seharusnya digunakan untuk pendidikan politik dan peningkatan mutu kader, namun diduga diselewengkan untuk kepentingan lain.
"Terlihat dari laporan LHP keuangan ada pembelian furnitur, mesin fotokopi dan lain-lain, tapi belanja itu tak pernah ditemukan di kantor PDIP di Jalan Sudirman Pekanbaru. Anehnya lagi, laporan bersih pembelian barang diduga tak pernah terjadi," kata Arif, Sabtu (17/8/2024).
Arif kemudian menyinggung nama Ma'mun Solikin selaku Bendahara DPD PDIP Riau yang diduganya memberikan laporan tak sesuai kebenaran.
"Tentunya selaku bendahara, Ma'mun Solikhin harus bertanggungjawab. Apalagi dalam laporan LHP BPK ada pengeluaran Rp1,8 Miliar tersebut kita duga tidak diverifikasi oleh BPK," pungkasnya.
Atas dugaan penyelewengan dana bantuan partai itu, LSM Gempur meminta Kejaksaan Tinggi Riau menelisik adanya dugaan tindak pidana.
"Sebab dana itu harusnya digunakan untuk pendidikan politik bagi warga negara, bukan untuk dihambur-hamburkan atau dimanfaatkan oleh pribadi oknum tertentu," tegasnya.
Sementara itu hingga berita ini dinaikkan pihak PDIP Riau sendiri belum memberikan respon.
Untuk diketahui, anggaran bantuan untuk partai politik telah diatur melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik mengenai skema penghitungan pembagian dari anggaran parpol.
Kemudian UU Nomor 2 Tahun 2011 dan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik mengatur pemberian bantuan keuangan tahunan kepada partai politik dihargai per surat suara sah yang diperoleh pada pemilihan legislatif.(*)