Polsek Kampar Tangkap Empat Pemuda Cabuli Anak Bawah Umur Sabtu, 17/08/2024 | 16:04
Pelaku pencabulan
BNEWS - Empat pemuda dengan inisial MA (21), BE (20), FA (18) dan BN (19), warga Kecamatan Kampar, ditangkap Polsek Kampar, karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, CI (14). Mereka ditangkap Jum'at (16/8/2024).
"Empat pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di waktu berbeda dan juga bersamaan," kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita, Sabtu (17/8/2924).
Menurut Kapolsek, awalnya dua pelaku yang ditangkap dan berikutnya dua pelaku lainnya lagi. Mereka secara bergantian melakukan pencabulan terhadap korban.
Para pelaku dan korban saling kenal. Suatu waktu pelaku MA dam BE mengajak korban berhubungan badan di samping rumah korban. Kemudian pelaku lainnya FA dan BN mengetahuinya dan melakukan pencabulan kepada korban diwaktu yang lainnya.
Setelah itu, orang tua korban mengetahui kejadian yang menimpa anaknya tersebut dan langsung melaporkan ke Polsek Kampar.
"Bulan dan tanggal pencabulan korban tidak ingat," kata Kapolsek.
Usai menerima laporan dari orang tua korban, menurut Kapolsek, personilnya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi serta barang bukti.
"Setelah barang bukti lengkap, Kanit Reskrim IPDA Roy Sandi langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dan para pelaku berhasil ditangkap di tempat berbeda," kata Kapolsek.
Pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 01 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.
"Kepada masyarakat khususnya Kecamatan Kampar untuk selalu menjaga anak - anak kita dari pergaulan bebas," pesan Kapolsek.**/ald