Mahasiswi Mabuk yang Tabrak IRT Hingga Tewas Dipecat Kampus Jumat, 16/08/2024 | 21:02
Marisa Putri
BNEWS - Marisa Putri (21), mahasiswi Universitas Abdurrab Pekanbaru yang menabrak IRT hingga tewas dalam kondisi mabuk dipecat pihak kampus. Ia dipecat karena jadi tersangka dan positif pakai narkoba.
Pemecatan terhadap Marisa Putri diterbitkan lewat surat resmi Universitas Abdurrab. Surat diterbitkan berdasarkan Putusan Rapat Senat Akademik pada 5 Agustus setelah terlibat pelanggaran etika, peraturan dan hukum.
"Sesuai Surat Keputusan Rektor Universitas Abdurrab No. 069/REK UNIVRAB/SK/8/2024 Tanggal 5 Agustus 2024, Kampus telah memecat mahasiswi atas nama Marisa Putri sejak ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Universitas Abdurrab Goldha Faroliu, Jumat (15/8/2024).
Pemecatan juga sudah diberitahukan dan ditetapkan DIKTI sejak tanggal 5 Agustus 2024. Pemecatan terhadap Marisa Putri dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas kampus terhadap penyalahgunaan narkoba.
"Universitas Abdurrab berkomitmen penuh menciptakan lingkungan kampus yang bebas narkoba. Rektor Universitas Abdurrab akan melakukan tindakan tegas pada segala perbuatan terkait narkoba," kata Goldha.
Goldha juga mengatakan bahwa Universitas Abdurrab akan bekerjasama dengan BNN dan instansi terkait, sebagai upaya pencegahan narkoba. Khususnya di lingkungan Universitas Abdurab.
Sebelumnya Marisa Putri telah ditetapkan tersangka oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru. Marisa jadi tersangka setelah insiden kecelakaan maut dan menewaskan Renti Marningsih (46), Sabtu (3/8/2024) lalu.
Saat kecelakaan terjadi Marisa baru pulang dugem. Hasil cek urine Marisa dinyatakan positif pakai narkoba.**/ara