Simpan Sabu Dalam Celana, Warga Rohul Diringkus Satnarkoba Polres Kampar Jumat, 16/08/2024 | 17:35
Pelaku Narkoba
BNEWS - Seorang pria warga Desa Kabun, kabupaten Rokan Hulu (Rohul), FA (31), ditangkap Satnarkoba Polres Kampar di Jalan Desa Pulau Luas, Kecamatan Bangkinang. Dari rangannya diamankan 2 paket sabu-sabu.
Menurut Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di TKP.
Setelah itu tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Lalu di Jalan Desa Pulau Luas terlihat pelaku yang dicurigai dan langsung dilakukan penangkapan.
" Kita langsung lakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 2 paket Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik bening dimasukkan ke dalam kotak rokok dan disimpan dalam kantong celana," terang Kasat.
Saat diinterogasi pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari PA (DPO) di Desa Kabun, Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat pasal 112 ayat (1) Jo 127 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKP Era Maifo.**/ald