Paskibraka Perempuan Lepas Hijab, Dirjen HAM Kecam BPIP Kamis, 15/08/2024 | 15:37
BNEWS - Tujuh Paskibraka putri melepas hijab karena adanya Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024. Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra.
Karena itu Dhahana mengecam Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang mengeluarkan aturan meniadakan opsi pengenaan jilbab atau hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
"Harus diakui, ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa seragam Paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab," ujar Dhahana dalam keterangan persnya, Kamis (15/8/2024).
Dhahana mengaku Ditjen HAM telah dihubungi banyak kalangan merespons kegaduhan akibat. Mereka mempertanyakan alasan tidak diperbolehkannya jilbab untuk dikenakan Paskibraka saat pengibaran bendera pusaka tahun ini di Ibu Kota Nusantara (IKN). Padahal, tahun-tahun sebelumnya, pengenaan jilbab bagi Paskibraka putri tidak pernah menjadi persoalan.
"Hemat kami kebijakan semacam ini seyogianya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan Pengibaran Bendera pada 17 Agustus mendatang," kata Dhahana.
menurut Dhahana pengenaan jilbab dalam upacara pengibaran bendera di IKN tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di Pancasila.
"Justru adanya Paskibraka yang mengenakan jilbab ini menunjukkan keberagaman atau semangat Bhineka Tunggal Ika yang menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita," tuturnya, dilansir CNNIndonesia.com.
Menurut Dhahana, pengenaan jilbab oleh anggota Paskibraka di tahun-tahun sebelumnya merupakan praktik penerapan HAM bagi perempuan di tanah air. Terlebih Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) sejak empat dekade silam.
"Sebagai negara pihak dalam CEDAW, pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan," kata Dhahana.
Keputusan BPIP juga menuai kritik tajam dari sejumlah elemen masyarakat, seperti politisi hingga organisasi masyarakat (ormas) seperti MUI dan Muhammadiyah.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengklaim penampilan anggota Paskibraka yang tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan dan bertugas adalah kesukarelaan masing-masing mengikuti peraturan yang ada.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menyebut BPIP tidak melaporkan kepada Istana terkait perintah Paskibraka putri melepas jilbab saat upacara pengukuhan di IKN, Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024).
Jika ada laporan dari BPIP, Heru menyebut Istana akan mengambil kebijakan Paskibraka putri tetap mengenakan jilbab sebagaimana saat seleksi. Namun kini, kata dia, BPIP telah berkoordinasi dengan Sekretariat Presiden Jokowi.
"Hasilnya adik-adik putri harus sebagaimana mereka mendaftar, menggunakan jilbab," kata Heru.**/ara