Pengurus Ponpes di Magelang Cabuli 4 Santri, Satu Sampai Disodomi Senin, 12/08/2024 | 19:54
Pelaku dibawa Polisi
BNEWS - Seorang pengurus pondok pesantren (ponpes) di Magelang, Jawa Tengah, terbukti melakukan pelecehan terhadap empat santri dan sudah berlangsung selama satu tahun.
Pelaku berinisial CBS (32) menjanjikan uang dan pakaian kepada korban, sebagai imbalan untuk melancarkan perbuatannya tersebut.
CBS, yang merupakan warga Tegalrejo, Magelang dan berprofesi sebagai pengurus sekaligus pengajar di sebuah ponpes di Kecamatan Secang, digiring oleh polisi di Makopolresta Magelang pada Senin (12/8/2024).
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menjelaskan, penangkapan tersangka ini bermula dari laporan pihak ponpes yang mengungkap adanya tindakan pelecehan. Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera bertindak dan menangkap pelaku.
"Tersangka CBS kenal dengan korban sekitar Juni 2023. Korban ini mendaftarkan diri selaku santri di ponpes, tersangka juga bekerja di situ. Peristiwa ini berlangsung cukup lama, kurang lebih hampir satu tahun," kata Mustofa Senin (12/8/2024).
Dalam kasus ini, CBS mengakui telah melakukan pelecehan terhadap empat santri, yaitu GBS, ABN, FAI, dan MFU. Dari keempat korban tersebut, satu mengalami kekerasan seksual berupa sodomi, sementara tiga lainnya mengalami pelecehan.
"Awalnya dilaporkan ada tujuh korban, tetapi setelah penyelidikan lebih lanjut, sementara ini empat korban telah diperiksa, dan investigasi akan terus berkembang," tambahnya.
Untuk melancarkan aksinya, CBS memilih waktu malam hari atau saat situasi sepi dan melakukan pelecehan di kamar atau dapur. Selain itu, korban diiming-imingi uang dan pakaian agar mau mengikuti kemauannya.
"Modus operandinya yang jelas, tersangka memiliki penyimpangan seksual. Namun, nanti akan kita pastikan kembali, pastinya kita periksa lewat psikologi tentang penyimpangan-penyimpangan yang dialami oleh tersangka," terangnya.
CBS sendiri mengakui telah melakukan pelecehan terhadap empat santrinya. Selain diimingi uang dan pakaian, korban dan diklaim pelaku agar mendapatkan berkah.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 6 C juncto pasal 15 ayat (1) huruf G UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara selama 12 tahun dan denda sebanyak Rp 300 juta.**/ara