DPRD Riau Tekankan Sinkronisasi RPJMD Siak dengan RTRW dan Penguatan Program Ekonomi Jumat, 14/11/2025 | 14:32
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau, Abdullah.
BNEWS – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau, Abdullah, menegaskan pentingnya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD Kabupaten Siak Tahun 2025–2029 yang komprehensif, terintegrasi, dan selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan lainnya, terutama Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Penegasan tersebut disampaikan Abdullah saat memberikan masukan kepada Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kabupaten Siak dalam rangka pendalaman materi Ranperda RPJMD. Menurutnya, RPJMD merupakan dokumen strategis yang akan menjadi acuan arah pembangunan daerah selama lima tahun, sehingga harus disusun secara cermat dan tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang.
“RPJMD tidak boleh keluar dari koridor RTRW. Penyelarasan ini bersifat mutlak agar arah pembangunan, pemanfaatan ruang, dan kebijakan sektor tidak saling bertabrakan di kemudian hari,” ujar Abdullah, Jumat (14/11/2025).
Selain kesesuaian dengan RTRW, Abdullah juga menekankan pentingnya harmonisasi program pembangunan antara Pemerintah Kabupaten Siak dan Pemerintah Provinsi Riau. Ia menilai, banyak program strategis yang memiliki irisan kewenangan dan kepentingan antara kabupaten dan provinsi, sehingga perlu disinergikan sejak tahap perencanaan.
Menurutnya, tanpa harmonisasi yang baik, pelaksanaan pembangunan berpotensi tidak efektif, tumpang tindih, bahkan berisiko tidak memperoleh dukungan anggaran secara optimal. Oleh karena itu, penyusunan RPJMD harus mampu memetakan program prioritas yang sejalan dengan kebijakan pembangunan daerah provinsi.
“Identifikasi irisan program kabupaten dan provinsi menjadi kunci. Jika perencanaannya sinkron, maka implementasinya akan lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abdullah juga mendorong agar RPJMD Kabupaten Siak memberi perhatian serius terhadap pengembangan kawasan industri sebagai salah satu motor penggerak perekonomian daerah. Ia menilai, potensi kawasan industri di Siak perlu dioptimalkan melalui perencanaan yang terarah, terukur, dan berbasis pada keunggulan wilayah.
Pengembangan kawasan industri, menurut Abdullah, tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan aspek tata ruang, lingkungan, serta keterkaitan dengan sektor pendukung lainnya, seperti infrastruktur dan sumber daya manusia.
Abdullah berharap berbagai masukan yang disampaikan oleh Komisi III DPRD Provinsi Riau dapat memperkaya substansi Ranperda RPJMD Kabupaten Siak 2025–2029. Dengan demikian, dokumen perencanaan tersebut diharapkan mampu menjadi pedoman pembangunan yang realistis, berkelanjutan, dan responsif terhadap tantangan pembangunan daerah hingga tahun 2029.(adv)