Presiden Jokowi akan Beri Tanda Jasa dan Kehormatan untuk 23 Menteri Senin, 12/08/2024 | 16:24
Presiden Jokowi
BNEWS - Presiden Jokowi akan memberi gelar tanda jasa dan kehormatan kepada 23 orang menteri, pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia.
Jumlah penerima gelar tanda jasa dan kehormatan tahun ini mencapai 61 orang. Sebagian besar adalah pejabat yang membantu Jokowi selama dua periode dalam pemerintahannya.
"Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan dimaksud diberikan kepada para menteri kemudian wamen dan pejabat lainnya atas pengabdian selama masa kerja dalam pemerintahan Bapak Presiden Jokowi pada Kabinet Kerja 2014-2019 dan Kabinet Indonesia Maju 2018-2024," kata Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di Istana Negara, IKN, Senin (12/8/2024).
Tanda jasa kehormatan juga akan diberikan kepada sepuluh orang wakil menteri, sembilan orang pejabat lembaga negara, tujuh orang pejabat pimpinan lembaga nonkementerian, lima orang pejabat TNI-Polri, dua orang budayawan, dan lima orang warga negara Indonesia lainnya.
Penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan akan diberikan langsung oleh Presiden kepada calon penerima dan ahli waris calon penerima yang telah meninggal dunia dan akan diserahkan pada 14 Agustus 2024 pukul 16.30 di Istana Negara, Jakarta.
Pemberian gelar tanda jasa dan kehormatan dilakukan sekitar dua kali satu tahun. Gelaran ini biasanya menjadi rangkaian peringatan hari ulang tahun kemerdekaan dan Hari Pahlawan.**/ara