BNEWS - Satnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap seorang pelaku pengedar Narkoba, FI (26), di Jalan Pekanbaru- Bangkinang KM 17 Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang. BB yang diamankan 5.53 Gram sabu-sabu.
FI merupakan warga Jl. Garuda Sakti Km 3, Air Putih, Tuah Madani Kota Pekanbaru, Riau. Dia ditangkap setelah dilakukan pemancingan.
"Dia memang sudah menjadi target kita," ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo.
Awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan terhadap tertangkapnya pelaku BA di Jl. Lintas Bangkinang - Pekanbaru, Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota.
"Saat diinterogasi BA mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari pelaku FI," jelas Kasat.
Selanjutnya dilakukan pemancingan kepada pelaku FI dan berhasil diamankan serta dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 1 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut dengan plastik warna hitam dan sempat dilemparkan ke jalan aspal sebelah kanannya.
"Kita juga menggeledah rumahnya di Perumahan Mutiara Kualu Dusun V Desa Kualu, Kecamatan Tambang, dan menemukan 1 paket lagi yang dibungkus dengan plastik bening dibalut dengan plastik warna hitam, diselipkan diujung tangkai sapu pel lantai yang tergantung ditembok dalam kamar mandi rumahnya," terang AKP Era.
Saat pelaku diinterogasi dia mengakui barang narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari BANG (DPO) di daerah KM III Simpang Garuda Sakti Kota Pekanbaru.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**/ald