Warga Tangkap Pria Bawa Sabu dan Diserahkan ke Polres Kampar Rabu, 07/08/2024 | 15:56
Pria yang ditangkap warga
BNEWS - Seorang pria warga Desa Laboi Jaya, Kecamatan Bangkinang, FE (30), hanya bisa pasrah saat masyarakat Desa Suka Mulya membawanya ke Polres Kampar karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu-sabu, pada Sabtu lalu.
Menurut Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, pelaku FE terbukti melanggar 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Selanjutnya pelaku kita amankan dan diinterogasi. Dia mengakui perbuatannya," ujarnya, Rabu (7/8/2024).
Dari keterangan masyarakat yang mengantarkan pelaku ke Polres Kampar, berawal saat pelaku tertangkap tangan oleh warga setempat sedang membawa 1 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diselipkan ke kotak rokok.
"Barang haram itu ia letakkan di dalam Jok Sepeda Motornya," kata Kasat.
Saat diinterogasi pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari NA (DPO) di Sp V Kecamatan Bangkinang.
"Selanjutnya ia kita test urine dan mengandung zat Metamphetamine. Kini ia bersama barang bukti lainnya sudah mendekam di sel tahanan Polres Kampar," kat AKP Era Maifo.**/zie