Keterangan Polisi Soal Mahasiswi Cantik Tabrak Seorang Ibu Hingga Tewas, Pelaku Mabuk dan Narkoba Minggu, 04/08/2024 | 19:11
Keterangan Pers soal mahasiswi cantik penabrak seorang ibu
BNEWS - Marisa Putri (21) mahasiswi cantik yang menabrak seorang ibu rumah tangga bernama Renti (46) hingga tewas di jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru ternyata benar sedang dalam pengaruh alkohol dan pil ekstasi.
Pelaku menggunakan Toyota Raize pada Sabtu (3/8/2024) pukul 05.45 Wib usai pulang dari room karaoke di Hotel Furaya.
"Setelah gelar perkara, pelaku inisial MP kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika sidampingi Kasat Lantas, Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu (4/8/2024).
Menurut Kapolres, sebelum peristiwa maut tersebut terjadi, pelaku Marisa Putri (21) dihubungi oleh temannya berinisial T dan O untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya.
"Setelah itu korban menuju ke Sago. Tiba di sana korban dikasih narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras sampai Subuh. Setelah itu korban pulang mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba," ujar Jeki.
Saat pulang mengendarai mobil tersebut, sesampai di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, di arah yang bersamaan pelaku Marisa Putri langsung menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai Renti (46).
Usai menabrak, Marisa tetap melaju kencang menuju persimpangan Mal SKA. Sedangkan korban terjatuh dan luka berat di kepala.
"Korban meninggal dunia di lokasi kejadian," kata perwira menengah jebolan Akpol 2009 tersebut.
Namun beberapa saat kemudian, Marisa kembali lagi menuju lokasi jatuhnya korban. Saat itu warga sudah ramai berkerumun.
"Pelaku sempat meninggalkan lokasi usai menabrak, lalu dikejar pengemudi ojek online. Kemudian pelaku balik lagi di putaran Mal SKA menuju lokasi kejadian," kata Alvin
"Terhadap pelaku MP alias Marisa terjerat Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas dengan ancaman 12 tahun penjara," tambah Jeki.**/ald