Kapolres Kampar Perintahkan Tangkap Pelaku Illog dan Tutup Sawmil Sabtu, 03/08/2024 | 14:54
Pelaku Illog
BNEWS - Menindak lanjuti kasus pembalakan liar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja telah memerintah anggotanya untuk menutup Sawmil dan menangkap pelaku di wilayah hukum Polres Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui kasat reskrim Elvin mengungkapkan kasus ilegal logging menjadi sorotan seluruh elemen masyarakat. Pelaku diancam pidana maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar .
"Pelaku ilegal logging yang saat ini telah diamankan Polres Kampar meringkuk di balik jeruji besi dan kasus ini terus didalami oleh Polres terkait tentang perizinan Perusakan Hutan," katanya
Ilegal logging kata Elvin, memiliki dampak yang negatif, tidak hanya untuk manusia, namun juga lingkungan secara luas. Dampak utama yang ditimbulkan adalah deforestasi, kehilangan biodiversitas, dan pemanasan global.
"Ilegal logging sangat merugikan lingkungan dan merusak ekosistem, ini merupakan tanggung jawab kita semua, tidak akan mungkin kami kerja sendiri, butuh peran aktif masyarakat untuk bertukar informasi terkait praktek ilegal logging untuk bersama-sama kita tangani," ujar kasat reskrim
"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan kawan- Kawan media yang telah bersinergi memberikan informasi terkait pelaku tidak pidana di wilayah hukum Polres Kampar. Semoga semangat untuk bersama dalam kebaikan akan menjadi amal ibadah masing-masing," sambungnya.**/ald