BNEWS - Cewek cantik inisial TI (28) warga Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, diringkus Satnarkoba Polres Kampar karena memiliki 17 paket sabu dengan berat 4.04 Gram, Kamis (1/8/2024) malam.
Cewek cantik ini diringkus saat berada di rumahnya di Jalan Dusun 4 Sido Mukti, Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang.
Menurut Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, pelaku terbukti menyimpan barang haram tersebut dan dia dijerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan pelaku berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa di Desa Suka Mulya sering terjadi peredaran Narkoba yang sudah meresahkan masyarakat setempat.
"Mendapatkan informasi itu, kita langsung mecari keberadaan pelaku dan diketahui bahwa dia berada di rumahnya," ujar Era, Jumat (2/8/2024).
Setelah itu, dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 17 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
"Dengan rincian 3 paket dimasukkan kedalam kotak rokok warna biru yang diselipkan ke ketiak sebelah kiri dan sempat terlepas jatuh ke tanah, 2 paket diakui diletakkan diatas tas dalam kamar serta 12 paket dibalut dengan plastik warna hitam dan dimasukkan ke dalam kotak rokok disimpan di bawah Kompor Gas yang berada di dapur," jelas Kasat.
Pelaku TI saat diinterogasi mengakui barang haram jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari KE (DPO) Di Jl. Lintas Bangkinang.
"Kemudian pelaku dan barang bukti lainnya di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Dan saat dilakukan tes urine, pelaku positif Methamphetamine," pungkas AKP Era Maifo.**/ald