Bea Cukai dan Polri Tangkap 2.098 Gram Sabu-Sabu di Perairan Kabupaten Karimun Jumat, 02/08/2024 | 15:44
Pengungkapan kasus sabu-sabu di perairan Karimun
BNEWS - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Satresnarkoba Polres Karimun menangkap sebanyak 2.098 gram narkotika jenis sabu-sabu bersama dua orang tersangka dalam sebuah speed boat di perairan Kabupaten Karimun, Selasa (30/7/2024).
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi Satresnarkoba Polres Karimun, terkait adanya rencana pengiriman narkotika menggunakan speed boat ferry bernama SB Sun Ricko 88 dari perairan Tanjung Batu, Kab. Karimun menuju Kuala Tungkal, Kab. Tanjung Jabung Barat.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim patroli laut Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Satresnarkoba Polres Karimun segera menggelar patroli di area terduga menggunakan kapal patroli BC 15034 dari dermaga Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
Jerry mengatakan, setelah melakukan pengejaran, speed boat dapat dicegat dan saat diperiksa di wilayah perairan Tanjung Batu-Durai, Kab. Karimun, diteemukan dua paket barang yang diduga sebagai narkotika yang dibawa oleh dua orang penumpang.
“Barang dan penumpang tersebut segera kami bawa ke Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terbukti, dua paket tersebut merupakan narkotika berjenis sabu-sabu (methamphetamine) sebanyak 2.098 gram,” kata Jerry, dalam keterangan pers, Jumat (2/8/2024).
Saat ini menurut Jerry, barang dan tersangka telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karimun untuk penanganan lebih lanjut.**/ara