Selama 2024 Karhutla Riau Capai 1.500 Ha, Polda Tetapkan Tujuh Tersangka Jumat, 02/08/2024 | 15:21
Karhutla ilustrasi
BNEWS - Polda Riau dan jajaran telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhurla). Para tersangka merupakan perorangan yang membuka lahan dengan cara membakarnya.
"Selama 2024, Polres jajaran di Riau menangani tujuh kasus dengan tujuh tersangka. Mereka membuka lahan dengan membakar," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Jumat (2/8/2024).
Nasriadi menjelaskan, luas lahan terbakar mencapai 1.500 hektare. Kasus itu ditangani oleh Polres Dumau, Polres Rokan Hilir (Eohil) dan Polres Bengkalis. Dumai 2 kasus, Rohil 3 kasus dan Bengkalis 2 kasus.
Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti korek api dan alat pembakar lainnya. Di antara para tersangka, berkasnya sudah ada P-21 atau lengkap dan ada dalam proses penyidikan.
"Sampai saat ini baru tersangka perorangan yang membuka kebun. Belum didapat tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi," kata Nasriadi.
Selain luas lahan 1.500 hektare yang dalam proses penyidikan, masih ada luasan lahan lain yang terbakar di Riau. Namun, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku pembakaran.
Nasriadi mengungkapkan, kebakaran terjadi karena faktor alam dan manusia, yang dilakukan dengan sengaja atau tidak.
Polda Riau dan Polres jajaran, lanjut Nasriadi, akan terus melakukan pemantauan. Bila ditemukan titik api, polisi langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan pendinginan.
Nasriadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.
Teekait kebakaran 20 hektare lahan di kawasan HGU PT Permata Hijau Indonesia (PHI), Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Nasriadi menyebutkan masih melakukan penyelidikan.
"Kita akan cari penyebabnya. Jika ada kesengajaan perusahaan akan kita tindak, jika masyarakat juga kita tindak," tegas Nasriadi.**/ian/mc