Lima Hari Satgas Siak Hulu Berjibaku Padamkan Karhutla di Pangkalan Baru Rabu, 31/07/2024 | 16:49
Pemadaman Karhutla
BNEWS - Tim Satuan Tugas (Satgas) kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Siak Hulu, Kampar, sudah memasuki hari ke 5 melakukan pemadaman dan pendinginan lahan seluas 3 hektar yang dilanda kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Dusun I, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Saat ini tekstur lahan gambut yang ditumbuhi semak belukar yang sempat terbakar tersebut berhasil dijinakkan dan kini kondisinya telah aman.
Kendati demikian, tim yang terlibat yakni delapan orang dari personel Siak Hulu, lima personel TNI, delapan personel Manggala Agni dan 10 BPBD, dipimpin Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid dan Wakapolsek AKP Yulius, tetap melakukan pemantauan dan pendinginan
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, proses pemadaman dan pendinginan dilakukan dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
‘’Kegiatan pendinginan terhadap lahan bekas karhutla terkait faktor rembesan sepadan dari lahan yang termonitor Aplikasi DLK, di RT 01/ RW 01, Dusun 1, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu. Luasnya lebih kurang dua hektar,’’ ungkap AKP Asdisnyah Mursyid
Dikatakan Kapolsek, dengan menggunakan peralatan dan prasarana masing-masingnya lima unit mesin pompa air mini strike, lima unit Nozzle, 30 lembar selang buang, satu buah selang sedot air, empat rol selang air panjang (80 meter), tiga unit mobil dan empat unit sepeda motor, personel dan tim MPA dengan penuh semangat dan tanggung jawab berjibaku memadamkan api.
Setelah api berhasil dipadamkan, lanjutnya, petugas lalu melakukan pendinginan di lahan berstekstur gambut yang terbakar tersebut. Hasilnya, pada pukul 18.00 WIB, Selasa (39/7/2024) asap yang masih keluar dari dalam tanah gambut terus dibasahi hingga dilakukan secara meluas.
‘’Saat kami tinggalkan, asap sudah tidak lagi muncul. Kendati demikian, pemantauan terus dilakukan. Sementara pemilik lahan masih dalam penyelidikan,’’ ujar mantan Kasat Resnarkoba Polres Kampar ini.
Kapolsek mengingatkan kepada masyarakar agar jangan membuka lahan untuk pertanian ataupun perkebunan dengan cara membakar. Karena kalau nanti ditemukan dan terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran, akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
‘’Kalau nanti ditemukan dan terbukti, siapapun orangnya akan kami tindak tegas,’’ ucap Kapolsek seraya menyampaikan sementara di sisi lain, yakni pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun perusahaan tentang aturan hukum karhutla.**/zie