PT MAS Diduga PHK Sepihak Karyawan dan Tidak Bayarkan Pesangon Rabu, 31/07/2024 | 14:17
Ketua IWO Inhu dan awak media di PT MAS
BNEWS - PT Mitra Agung Swadaya (PT MAS) yang berlokasi di kecamatan Kelayang kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) sepihak tehadap karyawannya atas nama Suhardi Rafles Siahaan secara sepihak.
Hal ini disampaikan oleh Puguluta Manullang SH, penasehat hukum Suhardi kepada ketua PD IWO Inhu Rudi Walker Purba dan beberapa awak media lainnya.
Paguluta Manulang menyampaikan bahwa berdasarkan lnformasi dari kliennya, pihak perusahaan melakukan PHK tanpa memberikan SP 1 dan SP 2 terlebih dahulu.
Kemudian sesuai Undang- Undang Cipta kerja dan peraturan hukum yang berlaku perusahaan harus membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) kepada Suhardi Rafles Siahaan. Tapi tidak diberikan.
"Akibat tindakan perusahaan klien kami mengalami kerugian, di mana klien kami mempunyai keluarga yang harus di nafkahi, akan tetapi sampai saat ini belum ada tanggung jawab dari perusahaan," terang Paguluta Manulang.
Untuk konfirmasi selanjutnya beberapa wartawan mendatangi kantor PT MAS, Senin (29/7/2024), tetapi pimpinan dan pihak manajemen perusahaan tidak ada ditempat, sehingga tidak ada yang bisa memberikan keterangan.
"Kami merasa kecewa karena terkesan pihak manejemen tidak mau di konfirmasi oleh wartawan," kata Rudi Walker Purba.**/iin