Empat Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Kampar Selasa, 30/07/2024 | 15:21
Empat pelaku Narkoba
BNEWS - Satnarkoba Polres Kampar menangkap empat pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi di tempat berbeda, Sanin (29/7/2024) sekira pukul 12.30 Wib.
Pelaku yang diamankan yaitu TA (45) warga Rohul, ditangkap di Desa Batu Langka Kecil, Kecamatan Kuok. Darinya berhasil diamankan barang bukti berat bruto 2,84 gram.
Pelaku kedua HA (40) warga Desa Batu Langka , Kecamatan Kuok. Darinya berhasil diamankan sabu-sabu berat bruto 0.20 gram.
Pelaku ketiga JE (33) ditangkap di Jalan HR Subrantas darinya berhasil diamankan Narkotika jenis pil ekstasi seberat 9.27 Gram.
Dan pelaku keempat EM (46) warga Pekanbaru yang ditangkap di Jalan Handayani, Gang Mawar, Kelurahan Perhentian Marpoyan. Darinya berhasil diamankan sabu-sabu 187.8 Gram.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo membenarkan keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda dan dua pelaku di Kecamatan Kuok dan sua lagi di Pekanbaru.
Awalnya kata Kapolres, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap TA di Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Kuok.
"Kita langsung geledah dan ditemukan 4 paket sabu-sabu dibungkus dengan plastik bening, dan satu paket dibalut lakban warna hitam. Semua barang tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik warna putih yang disimpan dibawah tumpukan dedaunan di belakang rumahnya," kata Kapolres.
Pelaku TA mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari HA di Desa Batu Langka Kecil.
"Tim langsung bergerak dan menangkap HA Jalan Dusun Malapari, Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Kuok," ujarnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat Desa setempat dan ditemukan satu paket yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan kertas tisu dan lakban warna hitam, serta dibungkus dengan plastik warna putih dan diselipkan kedalam kotak rokok.
"Pelaku mengaku mendapatkan dari EM dan kita langsung mencari keberadaan pelaku dan saat itu pelaku JE yang berhasil kita amankan ditemukan darinya ditemukan 24 butir Pil Ekstasi. Keterangan pelaku JE barang itu ia dapat dari EM ia mengantarkan ke lokasi tersebut," ujarnya.
Setelah itu, Tim kembali bergerak untuk mengejar pelaku EM yang berhasil ditangkap di rumah kontrakannya.
"Kita geledah pelaku EM ditemukan 15 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut kertas tisu dan dilakban warna coklat, serta dimasukkan ke dalam kotak plastik warna biru yang diletakkan dilantai dalam kamar," terang Kasat.
"Kemudian keempat pelaku langsung kita bawa ke Mapolres bersama barang bukti. Saat ini mereka dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Kampar," pungkasnya.**/ald