Polsek Siak Hulu Tangkap Warga Teratak Buluh Pengedar Narkoba Minggu, 28/07/2024 | 12:25
Pelaku Narkoba
BNEWS - Polsek Siak Hulu, Polres Kampar, menangkap pelaku peredaran Narkoba di Desa Terak Buluh, Jumat (26/7/2024), dengan inisial RI (20). Ia ditangkap saat berada di Jalan Teratak Buluh, Gang Teko.
"Dari pelaku berhasil diamankan 10 paket sabu-sabu siap edar seberat 1,52 Gram," kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid.
Menurut Kapolsek, awalnyaTim Opsnal Polsek Siak Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan peredaran gelap narkotik jenis sabu di Desa Teratak Buluh.
Kemudian tim opsnal Polek Siak Hulu bergerak dan melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku dan langsung menangkap pelaku.
"Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip bening ukuran kecil dari bawah karpet tempat pelaku berbaring," kata Kapolsek.
Setelah diinterogasi pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dibeli kepada RO dengan harga Rp 800.000.
"Saat dilakukan pengembangan terhadap keberadaan RO, ia berhasil melarikan diri," ungkap Asdisyah.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut.
"Ia kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolsek.**/ald