BNEWS - Sepasang suami istri berinisial IW (46) dan TI (44) warga Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu ditangkap Polsek Tapung Hulu, Kamis (25/7/2024) sekira pukul 08.00 Wib. Keduanya diduga menjadi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Wel Etria, keduanya dicurigai sering melakukan transaksi Narkoba.
"Kita langsung bergerak usai mendapatkan laporan tersebut," ujarnya, Sabtu (27/7/2024).
Selanjutnya pada Kamis, sekira pukul 08.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu IPTU Hermoliza turun ke rumah pelaku.
"Sesampainya di sana, kami menemukan seorang laki-laki dan perempuan yang dicurigai," terangnya.
Tim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap kedua pelaku, dan langsung menggeledah rumah pelaku tersebut dan tim menemukan barang bukti di atas tempat tidur.
"Barang bukti itu berupa 1 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik bening, kotak warna putih yang berisikan 2 mancis, 2 pack plastik klip kosong dan barang bukti lainnya," kata Kapolsek.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk proses lebih lanjut.
"Dan keduanya kita jerat dengan pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, " jelas Kapolsek.**/zie