BNEWS - Jajaran Polsek Kampar Kiri, Polres Kampar, menangkap sepasang suami istri, KA (46) dan SI (42), karena nekat mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan mereka berhasil diamankan 26 paket sabu dengan berat bruto 4,70 Gram.
Keduanya diamankan saat berada dalam warungnya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan, Rabu (24/7/2024) sekira pukul 17.30 Wib. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol M Daud.
"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di sebuah warung yang berada di pinggir jalan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan," kata Kapolsek.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Supriadi dan Tim Opsnal langsung menuju TKP yang dimaksud dan sesampainya di lokasi ditemukan seorang perempuan yang dicurigai.
"Tim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap seorang perempuan yang berinisial SI," ujarnya.
Setelah mengamankan pelaku selanjutnya tim mlakukan penggeledahan badan pelaku dan tim menemukan barang bukti yang dipegang oleh pelaku yang dibungkus dengan tisue dan dibungkus lagi dengan BH warna merah.
"Barang bukti yang ditemukan 26 paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, uang Rp 450 ribu," tambah Kapolsek.
Kemudian SI di dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya yang didapatkan dari suaminya KA.
"Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap KA yang tiba-tiba datang ke warung tersebut dan langsung dilakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti berupa HP," ungkap Daud.
Selanjutnya kedua pelaku suami istri ini beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri guna proses lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.**/ald