Polres Kampar Ungkap Kasus Illog Sawmill Terbesar di Teratak Buluh Rabu, 24/07/2024 | 18:29
Kayu Illog di Sawmill
BNEWS - Kapolres Kampar menangkap kayu ilegal logging (Illog) di Sawmill terbesar di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten kampar, Selasa (23/7/2024) malam.
Dari penangkapan ini berhasil diamankan 5 orang pekerja Sawmil dengan inisial YU, IR, BU, MA dan AB.
"Kelima pelaku adalah pekerja dan pemilik Sawmill berinisial LN saat ini dalam pengejaran kita," ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Alvin Septian Akbar.
Diungkapkan Kasat, awalnya pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan Sawmill menggunakan bahan kayu bulat panjang 4 meter, yang diduga hasil ilegal logging.
Ini sesuai pengembangan dari penangkapan kayu sebelumnya di wilayah Kecamatan Kampar Kiri oleh Dit Reskrimsus Polda Riau yang berlokasi di Simp Kambing Jalan Teluk Kenidai, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu.
"Dalam penangkapan ini saya didampingi langsung oleh anggota Satreskrim Polres Kampar didampingi Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid beserta anggota. Kita langsung melakukan pengecekan ke tempat terduga adanya aktivitas Sawmill tersebut," terangnya.
Saat itu, diketahui pemilik Sawmill yaitu LN (44) warga Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu yang berhasil kabur dan kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai sarik.
"Hasil penindakan yang berhasil diamankan yaitu 5 pekerja Sawmill sebanyak 5 orang diantaranya 1 orang sebagai tukang golek kayu dan 4 orang pekerja bagian meja potong dan telah dibawa ke Polres Kampar," terangnya.
"Untuk di TKP sudah kita lakukan Police line berupa tual kayu bulat panjang 4 meter jenis Meranti merah yang sudah di belah, Kayu bulat 5 batang, 1 set meja mesin pemotong dan 1 unit pembangkit tenaga jenis mesin diesel," sambungnya
Untuk barang bukti yang diamankan berupa 27 tual kayu panjang 4 meter, 8 kubik kayu jadi hasil olahan, papan tulis isi rekapan kayu masuk/keluar, mal mesin gergaji dan 2 mata gergaji selendang.
"Untuk para pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," pungkas Kasat.
Menurut Kasat, para pelaku akan di jerat sesuai dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.**/ald