Simpan Narkoba Dalam Kotak Rokok, Warga Sungai Pinang Ditangkap Polisi Rabu, 24/07/2024 | 10:07
Pelaku Narkoba
BNEWS - Tim Satnarkoba Polres Kampar menangkap seorang pelaku narkoba berinisial HE (31) warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Selasa (16/7/2024) sekira pukul 16.30 Wib.
"Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa di Desa Sungai Pinang sering terjadi peredaran Narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Era Maifo.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
"Pelaku kita tangkap di Jl. Abu Bakar Dusun II, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang yang saat itu disaksikan oleh perangkat desa setempat," kata Era.
Dari hasil penggeledahan pelaku, ditemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dimasukkan ke dalam kotak rokok.
"Barang haram itu ia simpan dalam kantong depan sebelah kiri sepeda motor," tambah Kasat.
Pelaku juga mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari UU (DPO) di daerah Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru. Kemudian ia dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Era.**/xie