BNEWS - TO (34) warga Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, ditangkap Satnarkoba Polres Kampar terkait kepemilikan Narkoba, Selasa (16/7/2024) lalu. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti 6 paket sabu siap edar.
"Pelaku kita tangkap saat berada di jalan Sungai Kampar, Gang Masjid, Kelurahan Langgini," ungkap Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Selasa (23/7/2024).
Penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Langgini sering terjadi peredaran Narkoba.
"Mendapatkan informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku kita tangkap," ujar Kasat
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan 6 paket Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan sempat dilempar ke tanah menggunakan tangan sebelah kanan," kata Kasat.
Saat pelaku diinterogasi kata Kasat, Ia mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari DE (DPO) di daerah Panam, Kota Pekanbaru.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat.**/ald