www.berkabarnews.com

Online Perdana Pada 2 Mei 2020

 Telah Terverifikasi Faktual Dewan Pers: No 889/DP-Verifikasi/K/XII/2021

Tanggal 14 Desember 2021

Penerbit: PT Berkabar Anam Putri

Notaris: Elfit Simanjuntak, SH

SK Menkumham RI No AHU - 000876.AH.01.01 Tahun 2021

Susunan Redaksi Berkabarnews.com:

Ombudsman: Dr. M Kapitra Ampera, S.H, M.H

Pemimpin Redaksi:

Rusdianto, S.I.Kom, M.I.Kom (UKW  Utama)

Dewan Redaksi: Luzi Diamanda, Asraferi Sabri, Kapitra Ampera

Editor: Wahid

Wartawan Pekanbaru: M Yasir, Rinaldi Sitanggang, Arifin, Rima Ridarni, Marianus Waruwu, Luzi Diamanda

Wartawan Bengkalis: Reffi Erizal dan Defri

 Wartawan Siak: M Yasir, Radho Kardono

Wartawan Rohil: Marahot Harahap

Wartawan Kampar : H Chaniago

Wartawan Inhu : Iin Reynata

Wartawan Inhil: Ayen

Wartawan Padang: Sy Panji Alam

Wartawan Lb Sikaping: M.T Fadroki

 Alamat Redaks: Komplek Griya Cemara Asri Blok D no 17, Jalan Purwodadi, Pekanbaru-Riau. Telp: 081268334623

Email: berkabaranamputi@gmail.com

Bagi yang ingin mengirimkan saran, kritik, opini, berita, kirim ke alamat e-mail kami: berkabaranamputi@gmail.com
(Wartawan berkabarnews.com dibekali Kartu Pers atau Surat Tugas).

--------------------------------------------
Bidang Usaha:

Pimpinan Perusahaan: Rinai Bening Kasih
Manajer Iklan: S Widuri SE
Marketing: Ayu Viora Lita
Sekretaris Redaksi: Serai Wangi Bumi

Kepala Biro:
Bengkalis: Ahmadi
Rokan Hulu: Yatno

Rokan Hilir: Marahot Harahap
Inhu: Iin Reynata
Padang: Sy Panji Alam

Desain Grafis:Indra Real
BANK:

Bank Riau Kepri No Rek 10-10-80468-9

Alamat Usaha: Jalan Purwodadi, Komplek Griya Cemara Asri Blok D No 17,  Pekanbaru, Riau - Indonesia
Telepon:  081268334623

------------------------------------------- 

 Kode Perilaku Perusahaan Pers

PT BERKABAR ANAM PUTRI

1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan PT BERKABAR ANAM PUTI yang menerbitkan www.berkabarnews.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.

2. Wartawan berkabarnews.com  DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan berkabarnews.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi berkabarnews.com  melalui surat elektronik ke: berkabaranamputi@gmail.com.
4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi berkabarnews.com
5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh berkabarnews.com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: berkabaranamputri@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
7. PT BERKABAR ANAM PUTI dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.
                                          

Rinai Bening Kasih
Pemimpin Perusahaan

----------------------------------------------------------

 Kode Etik Jurnalistik

Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.***

 

 

 

Quick Links

 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 

Kanal

 
+ Nasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Daerah
+ Hukrim
 
 

 

 
+ Internasional
+ Lifestyle
+ Indeks Berita
 
 
© 2020 berkabarnews.com, all rights reserved