Dua Pelaku dan Satu Penadah Curanmor Diringkus Polsek Siak Hulu
Selasa, 09-07-2024 - 08:08:53 WIB
Pelaku dan penadah curanmor
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Jajaran Polsek Siak Hulu, Kabupaten Kampar, berhasil meringkus tiga pelaku Curanmor, yang melakukan aksi kejahatannya di depan Masjid Raya Baitullah, Desa Bulu Cina, Kecamatan Siak Hulu, Jum'at (6/7/2024) malam

Ketiga pelaku adalah AL (23), AN (22) keduanya warga Simpang Beringin, Kabupaten Pelalawan dan RI (43) warga Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu.

Ketiganya terlibat aksi pencuri sepeda motor Honda Scoopy BM 4200 FJ milik Erizon (39) warga Desa Bulu Cina. Sepeda motornya hilang saat diparkir di depan masjid saat shalat Magrib.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Adisyah Mirsyid. "Dua pelaku yang mencuri sepeda motor sedangkan satu lagi penadah atau penampung hasil curian," kata Kapolsek.

Setelah dilaporkan ke Polsek Siak Hulu, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Dan diketahui keberadaan pelaku sedang di dalam komplek lokalisasi Maridan.

Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendatangi komplek lokalisasi Maridan. Namun pada saat di simpang masuk lokalisasi tersebut Tim Opsnal melihat dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor dan berbalik arah sehingga dilakukan pengejaran terhadap tersangka namun pada saat itu pelaku berhasil melarikan diri.

"Kemudian tim melakukan pencarian keberadaan tersangka sekira Jam 20.52 didapat informasi pelaku AL sedang berada di tempat makan Simpang Beringin sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku AL," terang Kapolsek.

Pelaku AL langsung ditangkap dan mengaku sepeda motor di jual kepada RI dan terakhir pelaku AN yang berada di rumahnya ikut ditangkap.

"Karena pelaku AN ikut bersama AL untuk melakukan aksi pencurian tersebut," ujar Kapolsek.

Dari hasil Interogasi pelaku mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor milik korban di depan Mesjid Raya Baitullah Desa Buluh Cina.

"Sepeda motor tersebut dijual oleh pelaku RI seharga Rp 2,5 juta kepada seseorang yang tidak di kenal dengan sistem COD dan menunggu di Simpang SKA Pekanbaru," tambah Kapolsek.

Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut masing - masing pelaku AL dan AN menerima Rp 1 juta perorang, sedangkan pelaku RI selaku yang menjual sepeda motor mendapat uang sebesar Rp 500 ribu.

"Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mereka kita jerat pasal 363 Ayat ( 1 ) Ke-4 KUH Pidana Jo Pasal 480 KUH Pidana," ujar Asdisyah.**/ald




 
Berita Lainnya :
  • Dua Pelaku dan Satu Penadah Curanmor Diringkus Polsek Siak Hulu
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #3 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved