Kejaksaan Negeri Pasaman Tuntut Mati Tiga Pengedar Sabu-sabu
Kamis, 04-07-2024 - 21:55:36 WIB
Terdakwa narkoba yang dituntut hukuman mati
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatra Barat (Sumbar), menuntut hukuman pidana mati terhadap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kamis (4/7/2024).

Menurut Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mustaqpirin, ketiga terdakwa tersebut adalah Guntur Hasibuan panggilan Guntur, M Ridwan panggilan Iwan, dan M Zikri panggilan Riko yang diduga merupakan sindikat pengedar narkoba.

Mustaqpirin menjelaskan, tuntutan hukuman mati ini setelah JPU meyakini para terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto (Jo) pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Selain ketiga terdakwa tersebut, ada satu terdakwa lainnya atas nama Rahman yang masih terlibat di jaringan yang sama," katanya.

Namun tim JPU menuntut Rahman dengan hukuman yang berbeda yakni 20 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama satu tahun.

"Setelah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa maka sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengar pembelaan (pledoi) dari terdakwa," katanya.

Perkara ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada 15 November 2023 di jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.

Pada saat itu ditangkap tiga orang yakni M Zikri, Guntur, dan M Ridwan beserta barang bukti berupa satu paket kecil narkotika Jenis sabu-sabu, beserta gawai (smartphone) masing-masing terdakwa.

Dari sana kemudian dilakukan pengembangan sehingga diketahui bahwa masih ada barang mereka berupa satu paket besar sabu-sabu yang sedang dibawa oleh terdakwa Rahman.

Polisi kemudian memburu Rahman hingga melakukan penangkapan, dan benar ditemukan satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah dilakukan penimbangan diketahui satu paket besar sabu-sabu tersebut memiliki berat bersih 885,11 gram, sedangkan satu paket kecil dengan berat bersih 0,29 gram.

Perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasaman karena kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pasaman.**/syf/ant




 
Berita Lainnya :
  • Kejaksaan Negeri Pasaman Tuntut Mati Tiga Pengedar Sabu-sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #3 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved