Kadisdik Riau Ditahan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Saat Jadi Plt Sekretaris DPRD
Rabu, 15-05-2024 - 19:33:10 WIB
![](foto_berita/86IMG-20240515-WA0015-picsay.jpg) |
Kadisdik Riau Ditahan |
BNEWS - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus dugaan perjalanan fiktif Rp 2,3 miliar ketika menjabat Plt Sekretaris di DPRD Riau.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah Fauzan diperiksa penyidik Timsus Kejati Riau sebagai saksi, hari ini, Rabu (15/5/2024).
"Perkembangan perkara dugaan tipikor penyimpangan di Sekretariat DPRD Riau periode September-Desember 2022. Bahwa hari ini timsus memeriksa saksi inisial TFT selaku Plt Sekretariat DPRD Riau," kata Kasi Penkum Kejati Riau Bambang di Pekanbaru, Rabu (15/5/2024).
Setelah pemeriksaan, tim melakukan gelar perkara ekspos. Hasilnya tim penyidik berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran yang bersumber dari APBD Riau periode tersebut.
"Selanjutnya tim menetapkan TFT sebagai tersangka. Penetapan tersangka karena ada 2 alat bukti yang cukup. Dulu tersangka ini Plt Sekwan DPRD Riau, sekarang menjabat Kadisdik Provinsi Riau," kata Bambang.
"Bahwa modus perjalanan fiktif tersangka TFT memerintahkan bawahannya untuk mempersiapan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif pada September-Desember 2022," kata Bambang.
Untuk mengelabui, tersangka memakai nomor rekening pegawai dengan memberi upah masing-masing Rp 1,5 juta. Setelah itu, sisa uang diambil dan digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 2,3 miliar.
"Total Rp 2,3 miliar lebih uang APBD dan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Untuk mempercepat proses penyidikan dan kekhawatiran menghilangkan barang bukti maka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru," kata Bambang.**/akd
Komentar Anda :