Warga Desa Lubuk Sakat Temukan Bayi Perempuan Sudah Tidak Bernyawa di Kebun Sawit
BNEWS - Warga Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, kabupaten Kampar, heboh dengan ditemukannya sesosok bayi perempuan yang sudah tidak bernyawa di dalam kebun sawit milik Abdul Karim, Minggu (12/5/2024) kemaren.
Bayi malang tersebut ditemukan oleh anak pemilik kebun sawit yang bernama Erna (46), saat memanen sawit orang tuanya bersama dua orang tukang panen sawit.
Menurut Kapolres Kampar Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Perhentian Raja IPDA Riko Rizki Masri, korban ditemukan oleh warga saat memanen sawit dan diduga korban dibunuh sebelum korban dibuang..
Awalnya pada Minggu (12/5/2024) sekira jam 08.00 Wib, Erni bersama orang tuanya Abdul Karim berangkat menuju kebun kelapa sawit miliknya yang terletak di RT 011 Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja.
"Sesampai di kebun kelapa sawit tersebut mereka melaksanakan panen dan mengambil buah kelapa sawit dalam bentuk brondolan," terang Kapolsek.
Setelah itu, Erni mengutip brondolan di ujung batas kebun kelapa sawit, sekitar pukul 11.30 Wib, fia melihat ada lalat dan menduga awalnya adalah bangkai anak kambing.
"Namun setelah mendekati sumber lalat tersebut, Erni melihat mayat bayi, lalu secara spontan ia berteriak dan memberi informasi kepada pekerja panen lainnya," kata IPDA Riko.
Selanjutnya, mereka menginformasikan temuan tersebut kepada Agung Wasono selaku Ketua RW 006 Desa Lubuk Sakat.
"Dan Erni bersama ketua RT melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Perhentian Raja," ujar Kapolsek.
Usai menerima laporan dari masyarakat, aparat langsung ke TKP dan melakukan olah TKP. Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, ditemukan karpet plastik dan kain umbul-umbul yang sebelumnya berada di dekat pondok kebun, terdapat bercak darah.
"Diduga sebagai alas yang dipergunakan oleh pelaku pada saat melakukan penganiayaan terhadap Bayi," kata Kapolsek.
Mayat bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk proses lebih lanjut.
"Doakan semoga pelaku berhasil kita tangkap dan pelaku juga melanggar Pasal 45A Jo Pasal 77A Undang – Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUH. Pidana," ujar Kapolsek.**/ald
Komentar Anda :