Lempar Mobil Polisi Saat Demo UU Ciptaker di Riau, Sayuti Munthe Divonis 6 Bulan
Selasa, 02-03-2021 - 12:17:20 WIB
|
Penasehat Hukum Sayuti Munthe |
PEKANBARU - Sayuti Munthe, mahasiswa pelempar batu ke mobil Polisi Jalan Raya (PJR) Polda Riau saat aksi demo Undang Undang Omnibus Law atau Cipta Kerja (Ciptaker), divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Amar putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Mahyudin, dalam sidang secara virtual di ruang sidang dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (2/3/2021) pagi.
Putusan 6 bulan penjara ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan mahasiswa UIR ini dihukum 3,5 tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa Noval Setiawan, SH dan Rian Sibarani. SH dari kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menyatakan pikir-pikir dulu untuk menerima atau banding atas putusan majelis hakim tersebut.
Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, beberapa hal yang meringankan terdakwa adalah tidak saling mengenal dengan para pelaku perusakan mobil PJR Polda Riau saat kejadian berlangsung.
Terdakwa melakukan pelemparan didasari spontanitas karena terdesak oleh tindakan polisi yang menembakkan gas air mata ke arah massa. Selain itu Sayuti Munthe juga sedang dalam masa perkuliahan.
Yang memberatkan kliennya, kata Noval, Majelis Hakim menganggap perbuatan Sayuti Munthe meresahkan masyarakat.**/zi
Komentar Anda :