Sembunyi 6 Bulan, Tiga Pria Pemerkosa Nakes Simalungun Akhirnya Ditangkap
Rabu, 24-04-2024 - 21:58:02 WIB
Pelaku pemerkosaan
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Dat Reskrim Polres Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) menangkap tiga orang pelaku pemerkosaan terhadap seorang tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di salah satu rumah sakit di Kabupaten Simalungun

Ketiganya ditangkap di tempat persembunyian di kawasan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Sadisnya pelaku melakukan pemerkosaan tersebut di rumah sakit tempat korban bertugas.

Ketiga pelaku berinisial MF, DL, dan AP merupakan warga  Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun Ajun Komisaris Polisi Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Sabtu, 11 November 2023, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban R (25 tahun) tengah bekerja dan kebetulan kondisi rumah sakit dalam keadaan sunyi.

Saat korban berjalan menuju ruang inap, tiga pelaku tiba-tiba menghampiri korban dan langsung menyerang korban. Setelah itu, pelaku MF menarik tangan korban, sedangkan dua rekannya DL dan AP membantu melucuti pakaian korban, kemudian ketiga pelaku pun memperkosa korban secara bergantian.

Seusai melakukan perbuatan bejat tersebut, ketiga pelaku pergi meninggalkan korban. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Simalungun.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun langsung melakukan proses penyelidikan. Enam bulan melakukan pengejaran, Polres Simalungun akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku.

Menurut Kasat, satu dari tiga pelaku berinisial MF adalah mantan pacar korban. Pelaku DL awalnya mengajak pelaku AP untuk cari cewek yang bisa dipakai, hingga pelaku AP mengajak DL menjumpai korban di rumah sakit dan mengajak pelaku MF yang merupakan mantan pacar korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini MF, DL dan AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Simalungun, Sumatera Utara.

"Ketiga tersangka terancam akan dikenakan pasal tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," ujar Kasat Rabu (24/4/2024).**/ald




 
Berita Lainnya :
  • Sembunyi 6 Bulan, Tiga Pria Pemerkosa Nakes Simalungun Akhirnya Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved