MK Tolak Permohonan Sengketa Hasil Pilpres, kemenangan Prabowo-Gibran tak Terbantahkan
Senin, 22-04-2024 - 20:08:06 WIB
|
Sidang MK |
NEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dengan demikian kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tidak terbantahkan, sesuai penetapan KPU bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat suara terbanyak.
Hasil rekapitulasi KPU ini yang kemudian digugat oleh Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK. Dalam gugatannya, Anies dan Cak Imin meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi itu, mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan menggelar Pilpres ulang.
MK lalu menggelar serangkaian persidangan sejak 27 Maret hingga 5 April 2024 untuk mendengar permohonan pemohon, jawaban termohon dan pihak terkait, keterangan saksi-saksi hingga ahli, melakukan pengecekan terhadap alat bukti hingga mendengar keterangan dari empat menteri.
MK juga menerima amicus curiae atau sahabat pengadilan dari berbagai pihak sebelum akhirnya menggelar pengucapan putusan.
Akhirnya MK menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat hari ini, Senin (22/4/2024). Sengketa ini diadili oleh delapan hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.
Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024. MK menyatakan dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.**/ara
Komentar Anda :