Pengendara Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu Dijerat Pasal Pemalsuan Surat
Rabu, 17-04-2024 - 17:25:01 WIB
Pengemudi Fortuner saat dimintai keterangan
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Pengendara mobil Toyota Fortuner berinisial PWGA yang menggunakan pelat TNI palsu ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikatakan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully.

"PWGA dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat," kata Titus, Rabu (17/4/2024).

Menurut Titus, saat ini PWGA sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, pengendara Toyota Fortuner berisial PWGA menggunakan pelat TNI palsu dan ugal-ugalan di jalan raya lalu ditangkap pada Selasa (16/4/2024).

"Iya betul (ditangkap). Nanti konpres (konferensi pers), lagi dicari waktu yang tepat," ujar Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar saat dikonfirmasi Rabu (17/4/2024).

Aksi pria ini viral dimana video mobil Toyota Fortuner berpelat dinas TNI ugal-ugalan di jalan raya. Dalam unggahan akun X @tantekosst, tampak pria yang mengenakan kaos warna putih melaju di sisi kiri jalan menggunakan mobil Toyota Fortuner berpelat dinas TNI.

Mobil tersebut lalu memotong jalur hingga menabrak mobil lain. Saat ditanya, pemobil tersebut mengaku seorang anggota TNI. Namun, keterangan dia berubah mengaku adik seorang Jenderal Tony Abraham.**/ara




 
Berita Lainnya :
  • Pengendara Fortuner Pakai Pelat TNI Palsu Dijerat Pasal Pemalsuan Surat
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved