H-1, Disnakertrans Riau Terima 22 Aduan Terkait THR
Selasa, 09-04-2024 - 22:59:51 WIB
|
Boby Rachmat |
BNEWS - Sejumlah perusahaan di Provinsi Riau diadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) oleh karyawannya sendiri karena membayarkan tunjangan hari raya (THR) atau membayarkan THR tidak sesuai ketentuan.
"Hingga satu hari jelang lebaran Idul Fitri ini ada 22 aduan terkait THR. Pengaduan disampaikan ke Posko THR Disnakertrans Riau," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Boby Rachmat, Selasa (9/4/2024).
Boby mengatakan, selain ada yang tidak membayarkan THR juga ada terkait keterlambatan pembayaran dan pembayaran yang tidak sesuai
"Posko pengaduan yang kami buka agar para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Nomor M/2/HK.04/111/2024 yang memuat pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan," tambahnya.
Dikatakan Boby, setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR 2024, langsung dibuka dan ditindaklanjuti agar perusahaan menjalankan kewajibannya.
"Apabila imbauan dihiraukan oleh perusahaan maka akan dilakukan penindakan yang berjenjang sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.
Meski posko dibuka untuk pengaduan THR, namun kata Boby, selama dibuka ada 5 pengaduan yang masuk dan tidak terkait THR dan tetap diproses.**/ian
Komentar Anda :