Warga Pekanbaru yang Sudah Berusia 16 Tahun Sudah dah Bisa Rekam e-KTP
Minggu, 24-03-2024 - 21:36:10 WIB
|
Foto ilustrasi |
BNEWS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru sudah mulai melayani masyarakat yang hendak merekam e-KTP, saat berusia 16 tahun. Hal ini dikatakan Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita
Menurut Irma, warga yang akan menginjak usia 17 tahun sudah bisa melakukan perekaman e-KTP, meskipun fisik atau e-KTP cetaknya baru bisa diberikan pada saat usia warga tersebut sudah berusia 17 tahun.
"Perekaman e-KTP bisa dilakukan pada saat usia 16 tahun. Namun untuk e-KTP fisik belum bisa diberikan atau dicetak. Fisik e-KTP akan diberikan saat usia individu sudah menginjak 17 tahun. Hal ini sesuai dengan syarat kepemilikan e-KTP dan ketentuan yang berlaku," ujarnya, Minggu (24/03/24).
Ia menjelaskan, masyarakat Indonesia memang sudah wajib memiliki e-KTP setelah berusia 17 tahun, sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Jadi warga bisa merekam e-KTP saat berusia 16 tahun dan mengambil cetak e-KTP setelah berusia 17 tahun," katanya.
Syarat Perekaman e-KTP adalah usia minimal 16 tahun dan Fotokopi Kartu Keluarga. Perekaman e-KTP bisa dilakukan di UPT Disdukcapil kecamatan atau di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru.**/ian
Komentar Anda :