MK Putuskan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Dapat Menjabat Hingga 2025
Jumat, 22-03-2024 - 00:13:17 WIB
Ketua MK
TERKAIT:
   
 

BNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 dapat menjabat hingga 2025. Hal ini disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno untuk perkara dengan nomor: 27/PUU-XXII/2024.

MK memutuskan mengabulkan sebagian atas gugatan yang diujikan 11 kepala daerah terkait UU Pilkada, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ketentuan yang digugat adalah Pasal 201 ayat (7), (8), dan (9).

Dalam putusannya, MK menilai Pasal 201 ayat (7) yang menyatakan "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK pun memerintahkan norma pasal tersebut diubah menjadi "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 tahun masa jabatan".

Pilkada serentak 2020 digelar di 270 daerah. Perinciannya, 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Sembilan provinsi tersebut, yakni, pemilihan gubernur (pilgub), yakni Bengkulu, Jambi, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gubernur Sumatera Barat.

Sementara itu, untuk kabupaten tersebar dari Sumatera Utara (Sumut), seperti Pemilihan Bupati (Pilbup) Asahan, Humbang Hasundutan, dan Karo hingga Papua Barat, seperti Pilbup Raja Ampat, Sorong Selatan, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.

Untuk kota, juga tersebar dari Sumut, seperti pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Medan, yang dimenangkan menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, dan Pilwakot Solo, Jawa Tengah (Jateng), yang dimenangkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, hingga Maluku Utara, seperti Pilwakot Ternate dan Tidore Kepulauan.**/ara




 
Berita Lainnya :
  • MK Putuskan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Dapat Menjabat Hingga 2025
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved