Polresta Bukittinggi Tangkap Dua Pengedar Ganja, BB 25 Kilogram
Kamis, 14-03-2024 - 16:50:42 WIB
|
Penamgkapan dua pengedar ganja |
BNEWS - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil menangkap dua orang pria yang diduga pengedar 25 kilogram ganja, Kamis (14/3/2024). Ganja tersebut berasal dari daerah Penyabungan Sumatera Utara (Sumut). Ganja ini akan diedarkan di wilayah Sumbar.
Menurut Kepala Sat Res Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri, dua orang pelaku ini ditangkap di dua lokasi berbeda dalam kota Bukittinggi. Sebelumnya dua tersangka ini telah berhasil mengedarkan 10 kilogram ganja dengan 3 kilogram, di antaranya diedarkan di daerah Solok, dan 7 kilogram lainnya di Kota Bukittinggi.
"Berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka I (35) dan P (35), ganja tersebut dijemput ke daerah Panyabungan Provinsi Sumatera Utara menggunakan sepeda motor pada bulan Februari 2024 sebanyak 25 kilogram," katanya.
Setelah diedarkan tersisa 15 Kg ganja kering lagi dan mereka simpan dalam kandang ayam. Inilah yang dapat diamankan Tim Operasional saat dilakukan penangkapan.
Menurut Syafri, kasus ini terungkap berawal dari penangkapan tersangka berinisial I di daerah Sawah Paduan Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang Bukittinggi, dengan barang bukti seperempat kilogram narkoba jenis ganja.
Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka I, tim operasional kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial P di Kelurahan Ladang Cakiah, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, dengan barang bukti 15 kilogram ganja yang ditemukan di dalam kandang ayam.
Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Bukittinggi dan terhadap tersangka dikenakan pasal 114 Jo pasal 112, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 4 sampai 12 tahun penjara.**/ald
Komentar Anda :